Klinik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) adalah fasilitas layanan pendidikan dan advokasi KBB dan isu terkait lainnya yang dibangun dan dikembangkan secara kolaboratif oleh koalisi lintas lembaga yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan Klinik KBB berangkat dari kesadaran, pengalaman, dan pengetahuan banyak lembaga bahwa KBB yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan norma Konstitusi RI rentan dilanggar oleh negara, disalahpahami oleh publik, bahkan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak kelompok identitas seperti minoritas agama, kepercayaan, perempuan dan identitas gender yang berbeda, disabilitas, anak-anak, kelompok yang ditelantarkan senantiasa rentan dari pelanggaran hak atau dari perlindungan dan pemenuhan hak. Intoleransi dan bahkan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, moralitas, dan lain-lainnya, sering mewarnai kehidupan berbangsa dan berwarga-negara kita.
Para anggota Klinik KBB menyadari bahwa pelanggaran hak KBB seringkali berkelindan dengan pelanggaran hak-hak lainnya. Berbagai kasus pelanggaran hak selalu menunjukkan adanya ragam isu yang berhubungan dan interseksional. Di antara kasus yang dimaksud adalah peristiwa perusakan makam pada bulan Mei 2025. Kasus tersebut memperlihatkan rangkaian isu yang saling berkaitan, misalnya kerentanan hubungan antar umat beragama, kerentan anak, perempuan, dan disabilitas, sistem penegakan hukum, mis/disinformasi media (sosial), dan lain sebagainya. Lalai melihat hubungan dan interseksionalitas isu dalam kasus pelanggaran hak akan mengakibatkan pelanggaran hak yang berlapis, atau pelanggaran hak seseorang atau satu kelompok demi pemenuhan hak seseorang atau kelompok tertentu.
Para anggota Klinik KBB karena itu mengembangkan kerangka pengetahuan “interseksionalitas KBB” sebagai basis pengembangan pendidikan dan advokasi KBB melalui klinik. Sebagai kerangka pendidikan, interseksionalitas KBB menekankan bahwa isu (pelanggaran) KBB tidak hanya bersumber dari pandangan dan perilaku intoleran dari kelompok agama/kepercayaan atau pemaksaan keyakinan terhadap seseorang atau kelompok, tetapi juga dapat dan sering berasal dari pemaksaan pandangan patriarkisme, seksisme, ableisme, ageisme, kapitalisme, modernisme, dan pandangan/perilaku apapun yang menstratifikasi kelompok manusia, termasuk pemahaman/perilaku lingkungan yang menstratifikasi manusia dan alam, seperti antroposentrisme (alam adalah sumber daya semata untuk kepentingan manusia). Berbagai pandangan/perilaku yang disebutkan seringkali saling mereproduksi, misalnya pandangan/perilaku agama yang intoleran mereproduksi seksisme, patriarkisme, ableisme dan lain-lainnya, atau kapitalisme mereproduksi pandangan dan perilaku keagamaan yang antroposentris, eksklusif dan intoleran, dan seterusnya. Bahkan jika diamati secara struktur, pandangan dan perilaku-perilaku tersebut saling mengunci untuk menormalkan berbagai pelanggaran hak.